Biaya-Biaya Tambahan dalam Pembelian Rumah

Post in Artikel

Dimensi Properti – Rumah Impian anda telah ada di hadapan mata,sistem pembayaran telah anda pilih juga,  saatnya melangkah ke langkah terakhir dalam perjalanan pencarian rumah impian, Pembayaran. KPR atau Cash, terdapat biaya biaya tambahan yang dikenakan dalam pembelian rumah.

 

Biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya jual beli rumah diluar harga rumah yang ditetapkan, seperti biaya AJB,biaya Cek Sertifikat dan lainnya. Biaya jual beli rumah akan memakan sekitar 15% dari harga rumah yang anda beli. Apa saja biaya biaya tambahannya? Berikut telah kami rangkum untuk anda biaya biaya tambahan yang perlu disiapkan dalam pembelian rumah.

 

  1. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang dibeli. Hal ini harus dilakukan demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.

 

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

 

  1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual.

 

Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

 

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Tapi, jika penjual rumah bukan PKP, misalnya ketika Anda membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.