Sistem Pembayaran dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Post in Artikel

Dimensi Properti – Ketika anda sudah menemukan rumah yang tepat menurut anda, saatnya melangkah ke tahapan selanjutnya, menentukan metode pembayaran yang dapat anda tempuh. Sampai saat ini ada 3 metode pembayaran dalam transaksi jual beli rumah yang masih dipraktikkan. Mari kita bahas ketiga metode tersebut.

 

  1. Tunai Keras (Hard Cash)

Untuk anda yang memiliki budget  besar, maka tunai keras adalah sistem pembayaran yang tepat. Tunai keras atau hard cash merupakan sistem pembayaran yang dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan, sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan pengembang. Sistem ini juga memberikan banyak keuntungan karena biasanya pengembang memberikan potongan harga yang cukup menggiurkan (sekitar 10 – 15%), selain potongan anda juga tak akan dirisaukan dengan ciclan serta fluktuasi suku bunga pinjaman yang kerap melambuung tinggi seperti pada sistem KPR.

 

  1. Tunai Bertahap (Cash Installment)

Tunai Bertahap diperuntukkan bagi anda yang merasa mampu untuk mencicil dengan tempo singkat (umumnya kurang lebih 6-24 bulan). Dalam sistem ini anda tidak akan dipusingkan dengan fluktuasi suka bunga cicilan seperti dalam sistem KPR, dilain sisi anda diharuskan membayar uang muka atau DP dengan persentase yang cukup besar (kisarannya 30 – 50%). Setelah kesepakatan antara anda dan developer tercapai maka PPJB atau perjanjian Pengikat Jual Beli harus dilakukan untuk menghindari permasalahan di waktu yang akan datang. PPJB berisikan spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya, PPJB juga harus dibaca dengan seksama.

 

  1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Sistem KPR merupakan sistem pembayaran yang paling banyak dipakai oleh warga negara indonesia dalam proses pembelian rumah. KPR mudahnya adalah produk pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan sekunder (house Financing) kepada pembeli dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah.

 

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka.

 

Dokumen standar yang harus terpenuhi dalam mengajukan KPR meliputi; usia kurang dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan), dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

 

Sedangkan dokumen tambahan untuk karyawan terdiri dari; slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir, dokumen rambahan untuk wiraswasta atau profesional, bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP, surat izin usaha lainnya, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).