KPR dan Jenis-jenisnya

Post in Artikel

Dimensi Properti – KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi jual beli rumah dengan cara mengajukan permohonan pinjaman kepada bank atau Lembaga pembiayaan sekunder. Data menyebutkan sebanyak 76,42% warga negara Indonesia menggunakan KPR dalam membeli rumah impian, mengingat KPR memang bisa jadi solusi bagi mereka yang ingin segera memiliki rumah tapi tidak punya uang banyak dalam satu waktu.

 

Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:

  1. KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.
  2. KPR Multiguna (KPR Refinancing): Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.

 

Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:

  1. KPR Bersubsidi: Adalah KPR disediakan oleh Bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek, dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran. Yang  akan dikenakan subsidi adalah: suku bunga kredit atau uang muka.
  2. KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi:Adalah produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Bisa saja suku bunga antar setiap bank, berbeda satu sama lainnya.
  3. KPR Syariah:KPR jenis ini tidak jauh berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa). Sejumlah bank baik milik pemerintah maupun bank swasta telah memiliki produk KPR Syariah.
  4. InhouseKPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang.

 

Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:

  • Jenis Suku Bunga Suku bunga Fixedselama periode tertentu setelah pencairan, selanjutnya Floating atau Suku bunga Floating sejak pencairan hingga kredit lunas.
  • Plafondkredit, yaitu berapa maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.
  • Persentase Pembayaran (Loan to Value/ LTV) Loan to Value/LTV adalah maksimum fasilitas plafond kredit adalah 85% – 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.
  • Jangka Waktu Kredit Saat ini biasanya bank memberikan maksimum jangka waktu kredit adalah 20 tahun.
  • Perlindungan, yaitu perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah, baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR.

 

Sumber: www.rumah123.com, https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah